You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTSP Target Terbitkan 84.388 IUMK Hingga Agustus
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PMPTSP Targetkan 84.388 IUMK Bisa Diterbitkan Hingga Agustus

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta menargetkan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diterbitkan hingga akhir Agustus 2020.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK,

KepalaDKepala PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sumber data pemberian IUMK berasal dari data Jakpreneur setiap perangkat daerah, peninjauan lapangan langsung di lokasi usaha, dan melalui koordinasi dengan penanggung jawab pasar tradisional serta pusat  perbelanjaan.

"Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK. Jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang," ujar Benni, Kamis (23/7).

Dinas PMPTSP Beri Layanan Jemput Bola Penerbitan IUMK

Benni menuturkan, pihaknya telah mengerahkan seluruh petugas layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring.

"Sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya," ucap Benni.

Benni mengatakan, relaksasi IUMK selama periode pemulihan ekonomi dikategorikan dalam dua jenis masa berlaku IUMK.

Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.

Sedangkan untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda RDTR dan PZ dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah, maka dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun untuk kemudian perizinan tersebut direview kembali pada tahun berikutnya.

Hal ini sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha seperti usahanya memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha, meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta," tandas Benni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye7457 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2211 personNurito
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1052 personDessy Suciati
  4. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye935 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Ketua DPRD Dukung Upaya Pemprov DKI Perbaiki Fasilitas RDF Plant Rorotan

    access_time10-04-2025 remove_red_eye736 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik